PANGKALPINANG,TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung RI memastikan tim penyidik tindak pidana korupsi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 148 saksi dan telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga pertimahan di Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“Untuk kasus timah ini penyidik telah memeriksa 148 saksi dan menetapkan 15 tersangka yang terkait langsung dengan tindak pidana dan 1 orang yang menghalang-halangi penyidikan sehingga ada 16 tersangkanya,” kata Sesjampidsus Kejagung RI, Andi Herman saat menggelar press conference di kantor Gubernur Babel, Selasa siang.

Ia berharap semua pihak mendukung proses penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga pertimahan di Kepulauan Bangka Belitung, agar bisa berjalan lancar meski tidak terkait dengan tindak pidananya namun Undang-undang memberi ancaman pidana bagi yang menghalang-halangi proses penyidikan.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Periksa 3 Pegawai PT RBT