Terus Bergulir, Kejagung Periksa Inspektur Tambang dan CPI PT Timah Tbk
JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Para terperiksa adalah APM selaku Inspektur Tambang, ALB selaku Inspektur Tambang, PC selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin, STY selaku CPI (Competent Person Indonesia) PT Timah Tbk dan SR selaku CPI PT Timah Tbk
“Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” jelas Kapuspenkum, Ketut Sumendana dalam siaran persnya, Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap 5 smelter dan puluhan alat berat yaitu:
1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
