PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi komoditas timah di Bangka Belitung. Salah satunya adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka, Amir Syahbana (AS).

Selain AS, mantan Kepala Dinas ESDM Babel sebelumnya yakni Suranto Wibowo (SW) dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel, Rusbani (RS) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, ada HL selaku beneficial ownership smelter TIN dan FL marketing smelter TIN menjadi tersangka baru dalam perkara tipikor tata niaga pertimahan di Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Kejagung Kembali Periksa 3 Pegawai Dinas ESDM Bangka Belitung