JAKARTA, TIMELINES.ID – Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya Sabtu (27/4/2024) menyebutkan peran tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.

Begitu juga dengan tersangka BN Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Babel tahun 2019 yang melanjutkan RKAB.

“Sama dengan tersangka AS yang saat ini menjabat Plt Kadis ESDM yang juga meneruskan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan tersebut,” ungkap Ketut.

Baca Juga  Pj Gubernur Suganda Ingatkan Pentingnya Kesehatan Jiwa pada Pelajar 

Parahnya, lanjut Ketut, ketiga tersangka SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Aktivitas ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT, Mantan Dirut PT Timah Tbk dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Sebelumnya, jelas Kapuspenkum Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memanggil 14 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga  Malam ini Shabrina Tampil di Top 15 Indonesian Idol 2025

Dari 14 orang saksi yang dipanggil, 1 orang tidak memenuhi panggilan yaitu tersangka HL sehingga 13 orang tambahan saksi tersebut menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka (sehingga total Tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice), yakni sebagai berikut: