Bos Maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie Buat 2 Perusahaan Boneka untuk Lakukan Aktivitas Ilegal
JAKARTA, TIMELINES.ID — Bos Maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie yang telah ditetapkan sebagai tersangka selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.
Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya Sabtu (27/4/2024) pagi.
Sementara itu, peran tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
Begitu juga dengan tersangka BN Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Babel tahun 2019 yang melanjutkan RKAB.
“Sama dengan tersangka AS yang saat ini menjabat Plt Kadis ESDM yang juga meneruskan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan tersebut,” ungkap Ketut.
Parahnya, lanjut Ketut, ketiga tersangka SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
