JAKARTA, TIMELINES.ID – Pengusutan kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) terus bergulir.

Rabu (24/4/2024) lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa saksi eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.

Demikian dikatakan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma, Sabtu (27/4/2024).

“Untuk Pak Erzaldi sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/4/2024).

Hanya saja, Chandra enggan menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.

Bareskrim telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3/2024) lalu.

Baca Juga  Ironi, Sejak 2020 Ada 175 Siswa SD di Bangka Tengah Putus Sekolah

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, pihaknya menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.