PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Truk berisi pasir timah sebanyak 8 ton di Desa Permis diduga milik orang tua anggota DPRD Basel YM.

Truk yang membawa ratusan kampil pasir timah hasil tambang ilegal di Desa Permis dan Rajik diduga akan dibawa ke Smelter PT MSP di Kabupaten Bangka.

Demikian diungkap warga Desa Permis yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.

“Truk yang membawa pasir timah itu punya orang tua YM, Anggota DPRD Bangka Selatan. Dan Pasir timah itu rencananya akan dibawa ke Smelter PT MSP,” ujar pria ini, Minggu (12/5/2024) siang.

Terpisah, YM dikonfirmasi via ponselnya terdengar nada tidak aktif. Begitu juga dikonfirmasi via WA tidak memberikan jawaban.

Baca Juga  Polres Bangka Selatan Amankan Truk Berisi 8 Ton Timah dari Pelabuhan Sadai

Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.

Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/24) sekira pukul 05.15 Wib.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.

“Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial Sa 35 tahun yang merupakan sopir truk dan Ya 50 tahun yang merupakan Kernet,” kata Jojo, Sabtu malam.