PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing menegaskan 10 pelaku penyelundupan benih lobster terancam pidana pasal 92 Jo, pasal 26 undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang pasal 11 tentang Undang-Undang Cipta Kerja pasal 92 Jo pasal 26.

“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, peolahan dan pemasaean ikan yang tidak memiliki SIUP diancam dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp1,5 Milyar rupiah,” pungkas Tornagogo.

Demikian dikatakannya Kamis (16/5/2024).

Sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster yang berada di gudang di wilayah Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Kamis (16/5/24) dini hari.

Baca Juga  Sambut HUT ke-79 RI, IKAMBA Batam Kembali Gelar Donor Darah

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan ratusan ribu benih lobster tersebut berada di dalam 37 box sterofoam yang sedang disegarkan dalam 6 Bak kolam fiber besar.