BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Meskipun berkali-kali dilakukan penertiban dan patroli oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sepertinya aktivitas penambangan timah tanpa izin di wilayah Perairan Teluk Kelabat dalam, Desa Tuik, Kecamatan Kelapa tak menimbulkan efek jera.

Pasalnya, baru – baru ini belasan Ponton Isap Produksi (PIP) berjenis rajuk tower tampak kembali beroperasi di sekitar Perairan Tuik hingga Pulau Dante.

Kepala Desa Tuik, Sudrajat saat dikonfirmasi wartawan mengaku mengetahui aktivitas penambangan di area Perairan Desa Tuik, Teluk Kelabat Dalam. Bahkan sebagian besar nelayan dan warga menolak penambangan dan tidak ada kontribusi yang jelas. Menurutnya, masyarakat menyerahkan aktivitas penambangan tanpa izin ini kepada APH.

Baca Juga  Polisi Amankan Penyelewengan 2 Ton Solar Subsidi di Tanjung Bunga, 3 Orang Diciduk

“Iya, ada ponton di daerah situ (Tuik). Yaa, secara besarnya banyak warga Tuik yang nggak setuju. Kontribusi kepada masyarakat pun nggak jelas,” kata Sudrajat.

Ketua Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam (FNPTKD), Maryono kepada timelines.id Jumat (3/3/2023) malam mengatakan aktivitas penambangan ini membuat masyarakat khususnya nelayan resah. Apalagi diketahui para penambang bekerja di luar wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT. Timah.

“Masih ada yang bekerja sekitar 12 unit Ponton di luar IUP dan bekerja di wilayah tangkap nelayan,” kata Maryono.