BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Bangka Barat, mengingatkan pelaku usaha agar tidak menimbun sembilan bahan pokok (Sembako) jelang Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pasalnya, ada sanksi pidana yang mengintai apabila terbukti menimbun sembako tersebut. Pidananya, bisa diancam kurungan penjara lima tahun bagi yang nekat menimbun demi keuntungan pribadinya.

Ketua Satgas Pangan Kabupaten Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, sanksi tegas akan diterapkan kepada para pelaku sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

“Kami peringatkan masyarakat jangan sampai menimbun sembako karena ada sanksi pidana yang mengintai. Ancamannya lumayan tinggi karena meresahkan masyarakat, bisa diancam penjara 5 tahun,” ujar Iptu Ogan Arif, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga  Pimpin Upacara HUT ke-79 Bhayangkara, AKBP Aditya Sampaikan Atensi Ini