JAKARTA, TIMELINES.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutase 78 pejabat eselon II dan III di jajaran kejaksaan.

Terdapat 16 kajati berganti dalam muta berdasarkan surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga  TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Thailand Bawa 1,2 Ton Kokain dan 705 Kilogram Sabu