PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Periode 2017-2022, Erzaldi Rosman pada Senin (27/5/2024).

Erzaldi Rosman diperiksa bersama tiga orang saksi lainnya yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Tiga orang saksi lainnya yakni berinisial HT selaku Direktur CV Maria Kita, selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk), HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

Baca Juga  Segini Total Barang Bukti Sitaan Tim Kejagung: Rp76 M, 65 Keping Emas, dan Jutaan Uang Dolar