JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB s/d 18.00 Wib, Senin (27/5/2024).

Ia dicecar dengan 22 pertanyaan. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya Selasa (28/5/2024) menjelaskan Erzaldi diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Ketut menyebut, yang bersangkutan dimintai keterangan pada pokoknya mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung serta tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk.

Baca Juga  Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Dirut dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Langsung Ditahan Kejagung

Selain itu, Erzaldi juga ditanya tentang kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.