Cabuli 5 Anak, Ini Ancaman Hukuman bagi Penjaga Sekolah di Bangka Barat
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang pria yang berprofesi sebagai penjaga sekolah di Kota Mentok, Bangka Barat (Babar) terancam paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun di penjara. Selain itu, dia juga diganjar denda senilai Rp5 miliar.
Penjaga sekolah yang dimaksud inisial AS. Ia terancam hukuman tadi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 76E Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Jo Pasal 81 UU 35 Tahun 2014. Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Subsider 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
Saat dikonfirmasi awak media, Kanit PPA Satreskrim Polres Babar, Bripka Feri Djohansyah mengatakan, saat ini proses penanganan perkara kasus itu sudah tahap 1. Penyidik saat ini masih melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Babar.
“Belum juga bang (pelimpahan, red), itu sama bang dengan perkara yang dilakukan pelaku EW dengan korban bocah SMP kemarin. Perkaranya sudah tahap 1, sekarang kami masih lengkapi petunjuk dari jaksa,” ujarnya, seizin Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira, Rabu (5/6/2024) pagi.
Selain itu, Feri menepis informasi yang mengatakan bahwa korban perbuatan tidak senonoh yang dilakukan AS mencapai 20 orang. Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan, anak di bawah umur yang menjadi korban hanya sekitar 4-5 orang.
“Tidak kalau sampai 20 orang itu keliru. Tapi 4 sampai 5 orang diduga anak yang jadi korban. Untuk diduga pelaku itu kita sangkakan Pasal 76E Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 81 UU 35 Tahun 2014. Tentang Perubahan,” ujarnya.
“Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Subsider 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, sorang anak Sekolah Dasar (SD) yang masih duduk di kelas 2, di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diduga mengalami tindakan pencabulan.
