RDP dengan DPRD Babel, Masyarakat Penambang Desak Pemerintah Terbitkan IPR
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat penambang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, Rabu (5/6/2024).
RDP yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Fery Afriyanto bersama jajaran membahas sejumlah persoalan, terutama terkait tata kelola pertambangan timah di Babel.
Dalam rapat itu, perwakilan masyarakat penambang mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar mereka dapat melakukan penambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Pj Sekda Fery bahwa, hingga saat ini Juknis terkait IPR sedang berproses di Kementerian ESDM. Saat ini tengah melakukan penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam penerbitan IPR di blok WPR yang telah ditentukan, yakni di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
“Kita semua masih menunggu juknis tersebut. Ini penting karena berisi aturan penyusun dokumen lingkungan hingga kewajiban pemegang IPR dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik, khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan,” ungkapnya.
