BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kejari Bangka Barat (Babar) kembali melaksanakan pemusnahan barang rampasan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode bulan Maret-Juni Tahun 2024 pada Rabu (12/6/2024) pagi.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah, Ketua PN Mentok Iwan Gunawan, Kepala Kesbangpol Syafrizal dan perwakilan dari Dinkes Babar. Dalam kegiatan itu, ada berbagai barang rampasan inkrah yang dimusnahkan oleh kejaksaan.

Terdiri 11 perkara Narkotika, 10 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 9 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamtibum dan TPUL). Demikian disampaikan Kajari Babar, Bayu Sugiri usai prosesi pemusnahan barang itu.

Baca Juga  Urine Positif Narkoba, Polda Metro Jaya Tetapkan 3 ASN Kota Ternate sebagai Tersangka