BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Warga di Kampung Airterjun, RT 002, RW 002, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) diamankan atas laporan penganiayaan tetangganya sendiri. Padahal, persoalan tersebut ditenggarai masalah sepele.

Peristiwa tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Minggu (26/5/2024) lalu. Saat itu, sekira pukul 10.00 Wib, korban bernama Samian sedang duduk santai di teras rumahnya. Tiba-tiba, terduga pelaku, Edi Rohim (55) ke luar dari rumahnya di samping rumah korban.

Saat itu, korban yang sudah berusia 72 tahun itu melihat pelaku memasang jaring di samping rumahnya. Oleh korban yang telah lanjut usia (Lansia) itu, pelaku ditegur agar tidak pasang jaring. Pasalnya, jaring itu mengenai jemuran pakaian di samping rumahnya.

Baca Juga  Polres Bangka Barat Gelar Sidang Rikmin Awal, Pastikan Seleksi Polri 2026 Transparan

Teguran tersebut ternyata memicu Edi, terduga pelaku marah. Edi kemudian menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut di antara keduanya. Demikian disampaikan Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira, Senin (17/6/2024).