BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Belasan Kelompok Tani (Poktan) yang menerima bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) wajib menyampaikan laporan pemanfaatan peralatan itu.

Hal ini dilakukan agar Kementan dapat mengetahui secara berkala laporan pemanfaatan alsintan yang dihibahkan tersebut. Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Babar, Azmal saat dikonfirmasi awak media.

“Poktan penerima bantuan wajib untuk menyampaikan laporan pemanfaatan alsintan secara berkala untuk selanjutnya sebagai bahan laporan ke Kementan terkait optimalisasi alsintan yang sudah dihibahkan,” kata Azmal, Kamis (20/6/2024) pagi.

Dia mengatakan, bantuan alsintan yang dihibahkan dilengkapi dengan berita acara perjanjian dari poktan sebagai bentuk pertanggungjawaban kelompok dalam memaksimalkan bantuan. Hal ini agar sesuai peruntukannya. Kalau tak dioptimalkan, maka akan dialihkan ke poktan lain yang membutuhkan.

Baca Juga  Festival Bonsai 2024 Diharapkan Jadi Momentum Kenalkan Potensi Daerah

“Bantuan alsintan merupakan bentuk pendampingan dari kegiatan optimalisasi lahan rawa di Babar dengan luasan 1.350 hektare. Itu kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp 7,5 milyar. Sedangkan untuk anggaran bantuan sarana produksi Kampung Buah dengan total luasan bantuan intensifikasi 60 hektare atau setara dengan Rp 313.400.000,” ungkapnya.