BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung mendapati ada dua warga Desa Gudang yang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) saat melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi program KUR fiktif senilai Rp21 Miliiar.

Dua warga ODGJ ini tetap dihadirkan keluarganya di Aula Kantor Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (25/6/2024) karena menjadi salah satu nasabah yang tercatat sebagai penerima KUR Bank Sumsel Babel.

Namun saat giliran diperiksa, penyidik merasa seperti terdapat keanehan dari sikap seorang perempuan dan pria paruh baya tersebut.

Setelah penyidik menanyakan ke keluarga yang mengantar dan warga lainnya yang juga diperiksa diperoleh informasi kalau kedua orang tersebut adalah ODGJ.

Baca Juga  Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Aon di Summarecon Serpong