Memerangi Judi Online dan Pinjol Ilegal: Pentingnya Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Generasi Muda

Oleh: M.Makhdi — Sekretaris Dinas Perikanan Bangka Tengah, Civitas Akademika MM UBB

Baru saja diberitakan sebuah BUMN PT. Indofarma menjadi sorotan usai Badan Pemeriksa keuangan (BPK-RI) melaporkan anak usahanya PT Indofarma Global Medika terjerat pinjol alias pinjaman online senilai Rp1,26 miliar yang tak dilaporkan dengan meminjam nama-nama karyawan.

Sebelumnya ada berita gegara judi online suami dibakar istri, oknum aparat gelapkan dana negara untuk judi online, atau  satu keluarga ketakutan karena diteror debt collector pinjol ilegal dan judol.

Judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) terus memakan korban sampai-sampai Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, yaitu pada  14 April 2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, sebagai langkah memberantas praktik judi online di Indonesia dan bentuk perhatian khusus pemerintahan kepada kasus praktik ilegal yang sudah memakan banyak korban.

Mengatasi Judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) haruslah komprehensif dan tidak bisa setengah-setengah atau melenceng dari fokus utama, di mana  misalnya pelaku judi online malah diberi bantuan sosial (bansos) atau Bandar judol hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), dan ini  juga dilakukan untuk mencegah hal serupa agar tidak terulang kembali.

Baca Juga  Penyelesaian Sengketa Waris dalam Era Digital: Tantangan Pembuktian dan Validitas Dokumen Elektronik

Mengutip arahan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy setidaknya Pemerintah memiliki tiga skema untuk memberantas judol di Indonesia. Pertama, berkaitan dengan pencegahan. Hal ini dapat dilakukan dengan memblokir semua situs judol, Kedua, berkaitan dengan penindakan, yakni dengan menangkap dan menghukum pelaku hingga bandar. Ketiga, rehabilitasi korban judol.

Pentingnya literasi dan inklusi keuangan bagi Generasi Muda

Berkaitan dengan pencegahan judol dan pinjol ilegal, penting mendorong literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat terutama kalangan anak muda (Gen Z dan Milenial) menurut hasil Sensus Penduduk 2020, Gen Z dan Milenial adalah dua kelompok usia yang paling dominan di Indonesia.

Dari total 270,2 juta penduduk Indonesia yang tercatat dalam Sensus 2020, sekitar 71,5 juta di antaranya adalah Gen Z. Angka ini setara dengan 26,46 persen dari seluruh populasi Indonesia. Di posisi berikutnya adalah kelompok Milenial yang jumlahnya mencapai 69,7 juta jiwa, atau 25,8 persen dari populasi, dan apabila digabungkan menjadi 141,2 juta atau 52,26 persen dari populasi.

Data tersebut menggambarkan Indonesia mengalami bonus demografi di mana kondisi Indonesia mengalami peningkatan proporsi penduduk usia produktif (15-64 tahun) dibandingkan dengan penduduk usia non-produktif (anak-anak dan lansia). Kondisi ini dapat memberikan peluang besar untuk pertumbuhan ekonomi karena lebih banyak orang berada dalam usia kerja produktif, yang idealnya dapat meningkatkan output ekonomi dan tabungan nasional.

Baca Juga  Judi Online Dikendalikan Warga Negara Cina, Perputaran Uang Capai Rp685 Miliar

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam dokumen Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLIK) 2021-2025 menunjukkan adanya kesenjangan literasi keuangan di antara kelompok umur yang berbeda. Berdasarkan SNLIK 2019, indeks literasi keuangan untuk kelompok usia 15-17 tahun hanya mencapai 15,92 persen, sedangkan untuk kelompok usia 18-25 tahun mencapai 44,04 persen dan kelompok usia 26-35 tahun mencapai 47,98 persen. Meskipun angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode SNLIK 2016, tingkat literasi keuangan di kalangan anak muda masih relatif rendah.

Lebih lanjut, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLKI) yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2022 menunjukkan bahwa indeks literasi dan inklusi keuangan di kalangan kelompok anak muda masing-masing adalah 47,56 persen dan 77,80 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan indeks literasi dan inklusi keuangan nasional yang masing-masing sebesar 49,68 persen dan 85,10 persen.

Ini menunjukkan bahwa banyak kelompok anak muda menggunakan produk keuangan tanpa pemahaman yang memadai tentang produk tersebut. Akibatnya, mereka rentan terhadap layanan keuangan ilegal atau memilih layanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan mereka.

Kelompok anak muda (Gen Z dan Milenial) yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau mencari penghasilan pada akhirnya akan mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cepat dan mudah seperti Judi Online atau investasi bodong, atau yang lebih parah lagi menggunakan pinjaman online ilegal untuk judi online…nah loh.

Baca Juga  Timah Bangka Belitung: Berkah atau Musibah?

Pendekatan peningkatan inklusi dan literasi keuangan bagi Gen Z dan milenial di Indonesia masih belum optimal. Meski banyak program literasi keuangan telah diinisiasi oleh berbagai lembaga, baik pemerintah maupun swasta, materi dan metode penyampaiannya seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan dan perilaku anak muda.

Agar lebih efektif, perlu ada penyesuaian dalam cara penyampaian, konten, dan saluran informasi yang digunakan untuk menjangkau generasi muda. Gen Z, misalnya, sangat akrab dengan teknologi dan memiliki ketertarikan kuat terhadap influencer yang memiliki minat dan usia yang serupa dengan mereka. Memanfaatkan ketertarikan kuat Gen Z dan sebagian milenial terhadap influencer yang memiliki kemiripan ketertarikan dan usia dengan mereka. Influencer ini yang kemudian mempengaruhi preferensi Gen Z dalam memilih produk ataupun membuat keputusan finansial lainnya.

Inklusi dan literasi keuangan merupakan dua konsep yang sangat penting dalam ekonomi modern. Inklusi keuangan merujuk pada akses yang dimiliki oleh individu dan bisnis terhadap produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, yang diberikan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.