PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pernah merasakan hidup di penjara tidak membuat residivis ini jera melakukan tindak pidana.

Rohim residivis kasus pembunuhan tahun 2020 lalu, kini kembali ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pengerusakan.

Dari informasi yang diterima peristiwa terjadi pada Jumat 24 Mei 2024 lalu sekira pukul 19.00 Wib di Toko Kelontong milik pelapor Romin di Gang Tenggiri, Kelurahan Ketapang, Kota Pangkalpinang.

Dari laporan pihak kepolisian pelaku masuk kedalam toko kelontong korban dan merusak pintu masuk toko yang terdiri dari baja ringan dengan menggunakan cangkul, selain itu pelaku merusak barang dagangan kelontong dan rak tempat barang.

Tim Buser Naga yang dipimpin Aiptu Rudi Kiai pada 5 Juli 2024 mendapat informasi keberadaan pelaku tindak pidana pengerusakan.

Baca Juga  Tak Terima Pacar Dibilang Kurang Cantik, JN Aniaya DS di Klub Malam Xtreme Bar

“Sebelumnya pelaku ini sudah diamankan oleh anggota Polsek Tamansari, anggota Buser Naga selanjutnya menuju Polsek Tamansari,” terang Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza ,Senin (8/7/2024)