BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Adanya wacana pemerintah pusat yang bakal menghapus tenaga honorer pada Desember 2024, membuat para pekerja harap-harap cemas.

Diketahui, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023. Salah satu hal yang dibahas dalam UU tersebut yakni terkait penataan tenaga kerja honorer atau non-ASN.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Menggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah, Risaldi mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan perintah apapun dari pusat terkait penghapusan honorer.

Baca Juga  Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 6 Siswa Disabilitas Bateng Ikut Perkemahan Nasional di Cibubur

“Terkait penghapusan honorer, hingga hari ini belum ada perintah dari pusat, kami tidak mau berandai-andai dan tidak berani memberikan keterangan apapun, sebelum ada perintah dari pusat,” terangnya, Selasa (16/7/2024).