BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Simpangkatis sambangi Kelompok Tambak Ikan Desa Pinang Sebatang untuk mensosialisasikan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Rabu, (17/7/2024).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Saung Kelompok Tambak Ikan RT. 6 Dusun II Desa Pinang Sebatang ini turut diikuti oleh Anggota Kelompok Tambak Ikan Desa Pinang Sebatang, Kepala Desa Pinang Sebatang dan Ketua BPD Desa Pinang Sebatang.

Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Bateng, Dedy Gustyanto mengimbau Kelompok Tambak Ikan Desa Pinang Sebatang, agar tidak menyampaikan keterangan palsu selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit), karena ada pidananya.

Baca Juga  Perkuat Kemitraan, Bawaslu Audiensi dengan Pimpinan DPRD Bangka Tengah

“Dalam Coklit ini bapak-ibu sampaikanlah data dengan sebenarnya kepada Pantarlih. Jika memalsukan data, ini ada pidananya,” terangnya.

Dedy juga mengingatkan, agar Kelompok Tambak Ikan Desa Pinang Sebatang berhati-hati dalam menangapi suatu informasi yang belum diketahui kebenarannya.