Pengedar 851 Gram Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — RS alias Randu (27), pemuda warga Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Rabu (17/7/24) sore. Ia ditangkap usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Polisi Jojo Sutarjo mengatakan peristiwa penangkapan kasus narkoba terjadi di Kota Pangkalpinang.
“Kamis kemarin, pelaku diamankan disebuah rumah di Jalan Gerunggang Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang,” kata Jojo, Minggu (21/7/24) malam.
Dari tangan pelaku, kata Jojo, petugas berhasil mengamankan sebanyak 64 paketan sabu. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan hal tersebut.
“Ada 7 paketan besar, 56 paketan sedang dan 1 paketan kecil yang semuanya berisikan narkoba jenis sabu. Untuk total beratnya yakni 851 gram,” ungkap Jojo.
“Barang bukti lain ada 5 plastik strip besar kosong, 1 buah tas warna coklat, 1 buah kantong kain warna merah, 1 buah tas dompet warna biru, 4 unit timbangan digital serta 2 unit handphone,” sambung Jojo.
