PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Luber Darmawan alias Luber, buronan kasus pencurian emas Rp 1 miliar tak bisa berlama-lama menghirup udara bebas.

Ia akhirnya ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Pria 44 tahun ini harus merasakan timah panas lantaran hendak melarikan diri saat hendak disergap petugas di kawasan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan pada Jumat (26/7/2024) lalu sekitar pukul 17.00 Wib.

“Berawal dari informasi yang kami terima terkait keberadaan pelaku kejahatan pencurian selanjutnya Tim Buser Naga langsung menuju Air Mawar untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku  Luber,” ujar Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, Senin (29/7/2024)

Dari hasil pendalaman petugas, pelaku Luber juga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilaporkan pada 12 Juni 2024 lalu.

Baca Juga  Begini Modus Pegawai Gudang JNE Gelapkan Barang Berharga Ratusan Juta Rupiah

Dari penangkapan pelaku pencurian ini, juga turut diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak handphone Oppo A18 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio

Diberitakan sebelumnya kompolotan pencuri berjumlah tiga orang yang menyasar rumah kosong dibekuk Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Jumat 19 Juli 2024 lalu.

Komplotan ini menggasak rumah kosong di Jalan Kerapu RT 001 RW 001 Kelurahan Lontong Pancur pada 16 Juli 2024 lalu.