Adik Aon Koba Dituntut 3,6 Tahun Penjara, PH Jhohan: Kita akan Sampaikan 2 Pledoi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi adik kandung dari Thamron alias Aon yang didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah, hari ini menjalani sidang tuntutan.
Tim JPU menyatakan Toni Tamsil terbukti bersalah dan menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
“Apakah terdakwa keberatan atau tidak, silakan sampaikan langsung atau melalui penasihat hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Sulistyanto Rokhmad sebelum menutup persidangan, Kamis (1/8/2024)
Sementara Penasihat Hukum (PH) Toni Tamsil, Jhohan Ferdian mengungkapkan setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pihaknya akan mengajukan 2 pledoi atau pembelaan kepada Majelis Hakim PN Pangkalpinang.
