BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Rapat paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Kabupaten Bangka Selatan batal.

Pembatalan tersebut lantaran Anggota DPRD Bangka Selatan yang hadir hanya 11 orang dari total 25 orang anggota DPRD Bangka Selatan.

paripurna yang dijadwalkan pukul 14:00 Wib tersebut sempat molor 1 jam sembari menunggu Anggota DPRD Bangka Selatan lainnya.

Hingga pukul 15:00 Wib jumlah kehadiran anggota masih sama hanya 11 orang.

Jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda tersebut harus dibatalkan.

Baca Juga  Selamat, Ini Daftar Pemenang Lomba Pawai dan Karnaval HUT ke-79 RI Kabupaten Bangka Selatan