BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) menggelar Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Bangka Tengah tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024, di Gedung Serba Guna Pemkab Bateng, Rabu (7/8/2024).

Terdata sebanyak 288 anggota BPD yang berasal dari tiap desa se-Kabupaten Bangka Tengah yang mengikuti kegiatan pengukuhan ini.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota BPD telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan.

“Semua sudah sesuai dengan undang-undang bahwa masa keanggotaan BPD menjadi 8 tahun. Perubahan masa jabatan berupa penambahan dua tahun ini diharapkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja BPD sebagai penyerap aspirasi masyarakat tingkat desa,” ujar Algafry.

Baca Juga  Bupati Algafry Ajak Nelayan Lindungi Penyu saat Menangkap Ikan

BPD yang memegang peranan strategis dalam mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, dan kesejahteraan masyarakat desa diharapkan untuk dapat menjadi pengawal dalam pembangunan desa.