PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2024 dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam paripurna istimewa di DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Kamis (8/8).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Fery Afriyanto mewakili Pj Gubernur, Safrizal ZA mengatakan bahwa hakikatnya rancangan keuangan ini tetap mengarah kepada pembangunan daerah yang dilaksanakan dengan sumber daya yang dimiliki.

“Bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, daya saing, serta peningkatan kualitas pembangunan manusia,” kata Fery dalam sambutannya pada paripurna tersebut.

Baca Juga  Bakuda Babel Apresiasi Timsus DPRD Selesaikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Ia mengatakan pembangunan daerah yang baik salah satunya didasarkan pada perencanaan yang bertumpu pada penetapan prioritas pembangunan berbasiskan pada keinginan atau aspirasi rakyat (bottom up).

“Maka dari itu, rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam APBD harus terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD,” ujarnya.

Untuk memenuhi kebutuhan belanja prioritas tersebut, maka dalam rancangan perubahan KUA PPAS 2024 dialokasikan sebesar Rp 2.557.408.001.512, di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 912.448.161.303 yang meliputi pendapatan pajak daerah sebesar Rp797 miliar, retribusi daerah sebesar Rp65 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp8,7 miliar, sedangkan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,46 triliun.

Baca Juga  Ini Target Pendapatan dan Belanja Daerah di APBD Perubahan Provinsi Babel 2023