PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Zu alias Panjul Warga Kelurahan Air Kepala Tujuh Gerunggang berhasil dibekuk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Kamis (8/8/24).

Pria 43 tahun ini dibekuk usai menggasak rumah kosong di Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang pada Selasa lalu.

Modus pelaku sendiri mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Kemudian, pelaku kearah belakang rumah korban dan memanjat tembok belakang hingga mencuri barang-barang milik korban.

PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP M Riza Rahman menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan cara menaiki pagar tembok belakang rumah korban.

Pelaku menguras isi rumah dengan mengambil 6 buah ban mobil beserta velg, 1 (satu) unit speaker merk simbadda warna hitam, 1 unit speaker warna hitam, 1 unit speaker merk leeson warna merah muda model MK-L2, 1  unit leeson QC-16 warna silver hitam.

Baca Juga  Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras, Kapolresta Pangkalpinang: Tersangka Spesialis Komplotan Penganiayaan Berat

Tak hanya itu, Panjul juga menggasak 1 unit Digital Speaker FQ#67 warna merah muda dan 3 buah baling-baling kipas outdoor AC yang diambil oleh tersangka dan diangkut menggunakan 1  unit sepeda motor merk yamaha mio soul GT warna ungu putih milik secara berulang-ulang sebanyak 4  kali bolak balik selama 1  hari.