KALIMANTAN, TIMELINES.ID — Sebanyak 18 anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) dilaporkan melepas jilbab saat dikukuhkan oleh Presiden RI Jokowi pada Selasa (13/8/2024) lalu.

Dikabarkan Para Paskibraka putri ini harus mematuhi aturan baru terkait seragam untuk mengibarkan bendera yang telah ditandatangani.

Melansir Kompas.com, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta agar aturan terkait seragam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tidak memperbolehkan penggunaan jilbab dicabut.

Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti menanggapi 18 paskibraka putri yang melepas jilbabnya saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN). “Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut,” kata Mu’ti dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga  Bencana Tanah Longsor di Bogor, 4 Korban dalam Pencarian

Karena menurut Mu’ti, larangan berjilbab untuk Paskibraka perempuan adalah bentuk diskriminasi bertentangan dengan Pancasila.

Tak hanya itu, larangan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminarif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia,” tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjelaskan, tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka Nasional Tahun 2024 untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di IKN.