BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Mentok terpaksa harus melewatkan momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia 2024. Pasalnya, dia diringkus polisi lantaran diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Adalah AL yang dicokok Tim Hantu dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) pada Kamis (15/8/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Remaja berusia 16 tahun itu tidak sendirian saat diamankan petugas.

Melainkan bersama rekannya, inisial MI di Kecamatan Mentok. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita 1 buah dompet hitam. Yang mana terdapat 31 potongan pipet plastik.

Di dalamnya, ada 31 klip plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,91 gram. Demikian disampaikan oleh Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo, Rabu (21/8/2024) malam saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga  Kronologi Pengungkapan Kasus 24 Kg Ganja Jaringan Sumut, Dikirim Lewat Tanjung Kalian Pakai Jasa Kuli Angkut