BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan pengawasan pada tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU.

Pengawasan ini dilakukan pada Rabu dan Kamis, 28 dan 29 Agustus 2024 saat pendaftaran pasangan Adet dan Erlan serta Algafry dan Efrianda.

Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pendaftaran sesuai dengan aturan.

“Pengawasan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bateng ini menjadi tugas Bawaslu sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk memastikan kepatuhan prosedur dan keterpenuhan syarat Bapaslon,” ujarnya, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga  Selamat! Bawaslu Bateng Satu-Satunya Badan Penyelenggara Pemilu di Babel Raih Predikat Informatif