BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pria pengedar sabu D alias DAS pada Sabtu (31/8/2024) lalu.

Kakek ini diciduk di depan rumah warga Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan sekitar pukul 15.00 Wib.

Saat digeledah bersama Ketua RT setempat, polisi menemukan 5 paket sabu atau seberat 1,12 gram serta uang tuna Rp150 ribu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi mengungkapkan pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Desa Kepoh.

Atas informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung begerak melakukan penyelidikan.

Benar saja, di TKP polisi mendapati 5 paket sabu yang diduga akan diedarkan pelaku DAS.

Baca Juga  Edar Sabu di Jalan Kemakmuran Toboali, Buruh Harian Ini Diciduk Polisi

“Seorang pengedar sabu berhasil diamankan. Sebanyak 5 paket sabu berikut barang bukti lainnya berhasil diamankan. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Budi.

Ia menambahkan, tersangka DAS dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan adalah:

5 Paket Narkotika jenis sabu.