BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Bangka Barat (Babar). Kali ini menimpa remaja berusia 16 tahun, sebut saja Mawar. Dengan terduga pelaku berinisial RS (20), tak lain adalah pacar si Mawar.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Babar, pelaku memberikan pengakuan. Kata RS, dia sudah 6 bulan menjalin hubungan asmara dengan korban. Bahkan sebenarnya, RS sudah memiliki niat untuk menikahi gadis pujaan hatinya tersebut.

“Sudah 6 bulan pacaran. Sebenarnya ada niat untuk menikahi. Lebih dari sekali (melakukan hubungan intim), ada seingat saya di pondok kebun ada. Adalah saya yang mengajak atau merayu dia untuk melakukan hal itu,” ujarnya, Kamis (5/9/2024) pagi.

Baca Juga  Polisi Tetapkan 4 Pemilik Tambang di Tembelok Tersangka, 1 di Antaranya Perempuan