BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) melakukan peninjauan sejumlah lokasi, dan aset milik Thamron alias Aon yang disita penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Peninjauan ini merupakan tindaklanjut perintah Kejagung RI.

“Kemarin, kita memang melakukan pengecekan dalam rangka menindaklanjuti arahan Kejagung, ada beberapa lokasi yang asetnya disita kita datangi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Muhammad Husaini melalui Kasintel Kejaksaan Ivan Situmorang, Jumat (6/9/2024).

Kata Ivan, pengecekan bukan bangunan saja, namun juga beberapa lahan perkebunan sawit yang berada di Kelurahan Arung Dalam, Desa Guntung dan Terentang. Di lokasi tersebut tim kejari menemukan adanya aktivitas penambangan pasir timah ilegal.

Baca Juga  Sambut Mendes PDTT RI, Kades Namang Pamerkan Madu Pelawan