PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Gebyar HUT ke-19 tahun Himpaudi dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I bersama ratusan pendidik anak usia dini (PAUD) se-Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua PW Himpaudi Babel, Djuariningsih mengatakan HIMPAUDI sebagai wadah berkumpul dan berorganisasi bagi para Pendidik Anak Usia Dini telah berusia 19 tahun. Organisasi ini lahir seiring dengan disahkannya UU Nomor 14 tahun 2005 tentang komitmen tinggi negara terhadap peran pentingya Guru.

Namun disayangkan dalam isinya bahkan tidak menyebutkan Guru PAUD Nonformal bukanlah dianggap guru. Kenyataannya pada tahun 2017 melalui PP nomor 19 tahun 2017 hanya menempatkan guru PAUD Formal (TK) saja yang dianggap sebagai guru.

Baca Juga  Marianto: 45.703 Warga Bangka Belum Terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional

“Pekerjaan guru PAUD non formal tidak dianggap sebagai sebuah profesi sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikasi profesi guru sebagaimana guru-guru formal lainnya,” ujarnya.

Amanah Pancasila dan UUD 1945, seharusnya tidak ada deskriminasi terhadap Guru PAUD baik di TK/RA/KB/TPA/SPS lainnya. Semua guru-guru PAUD melaksanakan prinsip pembelajaran Anak Usia Dini sesuai dengan regulasi dan ketentuan dari pemerintah.

“Bahkan sudah sangat banyak guru PAUD Nonformal memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi teknis PAUD yang memadai. Semoga HIMPAUDI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin sukses dan semakin Berjaya,” ujarnya.