Ini Ancaman Hukum bagi Mantan Suami Siri yang Bakar Mobil di Lokalisasi Toboali
Ini Ancaman Hukum bagi Mantan Suami Siri yang Bakar Mobil di Toboali
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi menjelaskan AN (29) pelaku pembakar mobil di lokalisasi Black Jack Toboali dijerat pidana pasal 187 ke 1 KUHP.
AN terancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
“AN disangkakan dengan pidana pasal 187 ke-1 KUHP, ancamannya paling lama 12 tahun penjara,” jelas Budi, Sabtu (14/9/2024).
Ia menjelaskan, pelaku AN nekat membakar mobil mantan istri sirinya MLA lantaran cemburu.
Ada seorang lelaki yang saat ini mendekati MLA.
“Pelaku AN ini cemburu dengan mantan istri sirinya karena saat ini ada lelaki yang mendekati MLA. Ini penyebab pelaku membakar mobil tersebut,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (29) yang diduga membakar mobil milik MLA, pemilik kafe di Lokalisasi Black Jack Toboali, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 15.00 Wib.
AN ternyata mantan suami siri MLA. Ia nekat membakar mobil tersebut lantaran cemburu.
Budi mengungkapkan sebelum membakar mobil KIA Picanto, AN dan MLA sempat terlibat cekcok mulut di kontrakan MLA di Toboali sekitar pukul 12.00 Wib.
Korban MLA sempat berteriak minta tolong sehingga pelaku AN kabur.
Sejam kemudian, MLA tiba-tiba menerima telepon dari temaannya di lokalisasi Black Jack yang mengatakan bahwa mobilnya yang terparkir di samping kafe terbakar.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.
Tim Satreskrim usai menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Gang Duren Toboali langsung meringkus AN.
“Petugas mengintrogasi AN, ia mengaku telah membakar mobil MLA menggunakan korek api tokai karena cemburu. Pelaku membuang korek api tokai warna hijau di Jalan Tambang 9 Toboali,” kata Budi.
Mendapat jawaban itu, polisi langsung bergerak mencari barang bukti tersebut.
