JAKARTA, TIMELINES.ID — Kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023 lalu.

Disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep dalam keterangannya, dikutip dari PMJNews.com, Minggu (15/9/2024).

Menurutnya, dengan naiknya status penanganan perkara ke tahap penyidikan dibarengi dengan status pihak sebagai tersangka. Nantinya, pengumuman tersangka bersamaan dengan penahanan.

Baca Juga  Review Dell Latitude 7330 (P133G): Praktis dan Aman untuk Pebisnis