Gegara Kecanduan Judi Online, Pemuda di Pangkalpinang Nekat Embat HP
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Seorang pemuda asal Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang diringkus Tim Jatanras Polda Bangka Belitung, Rabu (18/9/24) sore.
Pemuda berinisial AMP alias Nyot (28) ini diringkus saat berada di Desa Pedindang Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo menerangkan, pelaku ditangkap usai nekat mencuri Handphone seorang warga Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
“Benar, dari laporan yang kita dapatkan, kejadian pencurian terjadi jam 4 pagi, pada saat korban sedang tidur di pondok belakang rumahnya,” kata Jojo, Kamis (19/9/24) siang.
“Pelaku masuk kedalam pondok milik korban dengan cara masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil Hp korban,” tuturnya.
Usai mencuri Handphone korban, menurut Jojo, pelaku sempat menggunakan handphone tersebut selama beberapa hari. Kemudian, pelaku menggadaikan handphone tersebut ke salah satu konter di Kelurahan Air Itam.
“Setelah beberapa hari, akhirnya Handphone curian ini digadai pelaku sebesar 350 ribu rupiah dan digunakan untuk bermain judi online,” terang Jojo.
