BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID — Seorang laki-laki HS (40 Tahun) warga Dusun Aik Madu diamankan Satreskrim Polres Belitung Timur.

Pria ini nekat mencuri sarang madu teran atau madu kelulut di Desa Lenggang Kecamatan Gantung pada Jumat (4/10/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Ryo Guntur Triatmoko, S.Tr.K, SIK, MH seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH membenarkan penangkapan tersebut. 

Kasat menjelaskan, pencurian itu berawal pada 28 September 2024 lalu, pelapor warga Desa Lenggang Kecamatan Gantung mengajak anaknya ke kebun untuk melihat sarang madu Teran.

Tiba di kebun bersama pelapor kaget sebanyak 9 sarang madu sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Baca Juga  Nelayan Belitung Timur Hilang Terseret Arus saat Jaring Ikan

Korban lalu mengecek ke pondok kebun khawatir ada barang lain yang hilang.

benar saja, 2 (dua) unit mesin robin di pondok kebun raib.

Lalu pada Senin 30 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib, korban memposting ke media sosial Facebook jika korban kehilangan sarang madu teran.

Beberapa jam kemudian, ada seseorang menghubungi korban untuk melihat sarang madu teran di kediaman PD.

pelapor bergegas ke kediaman PD untuk mengecek sarang madu teran itu adalah miliknya.

Setelah dilihat, korban membenarkan sarang madu teran tersebut adalah miliknya.

Salah satu ciri-cirinya adalah sarang madu teran milik korban ada barcode di sarang madunya. 

Setelah itu, korban langsung ke Polres Belitung Timur untuk membuat laporan.

Baca Juga  Pjs Bupati Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Belitung Timur

Ia mengalami kerugian sebesar Rp.8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah).

Usai menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Beltim langsung bergerak mengamankan pelaku Desa Lenggang Kecamatan Gantung, Belitung Timur.

HS ditangkap saat keluar dari lokasi tambang. 

Pelaku disangkakan dengan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Adapun barang bukti yang kita amankan 1 unit sepeda motor, Nopol: BN 7834 TA yang diduga menjadi kendaraan yang digunakan mengangkut sarang madu teran dan sarang madu teran sebanyak 9 buah

“Pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Belitung Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga  Penambang Robin Bayar Koordinasi Rp15 Ribu per Kg, Anehnya Pemilik Lahan Enggan Tanggung Jawab