BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Pemerintah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat menjelaskan penyebab terkendalanya pencairan insentif para Ketua Rukun Tetangga RT, Rukun Warga (RW) hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Khususnya para RT, RW dan LPM yang berada di lingkungan Kelurahan di Kecamatan Mentok. Pelaksana Tugas (Plt) Camat Mentok, Rini Indra Sari mengatakan, insentif tersebut memang dibayar per triwulan atau tiga bulan sekali oleh pemerintah kecamatan.

“Untuk triwulan tiga itu dibayar di bulan Oktober jadi masih dalam waktunya. Pencairan agak terkendala sistem SIPD pada perubahan APBD, namun hari ini sudah selesai diperbaiki dari tim Kemendagri. Insya allah besok diproses,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga  Pindah Tugas ke Sulawesi Tengah, WBP dan Petugas Rutan Mentok Kehilangan Sosok Adrian

Ia mengatakan, insentif yang pencairan terkendala ini hanya dialami di lingkungan kelurahan saja. Sedangkan untuk teman-teman RT, RW dan LPM di masing-masing desa memiliki mekanisme sendiri. Melalui Alokasi Dana Desa (ADD) di Dinsos dan PMD.