SURABAYA, TIMELINES.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang oknum Pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024.

Ketiga oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.

Oknum hakim dan pengacara ini ditangkap karena diduga menerima suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.

Sebagai informasi, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Baca Juga  Suara Dentuman Keras di Polsek Astana Anyar Bandung, Diduga Aksi Bom Bunuh Diri

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa:

  1. Di lokasi rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:
  • Uang tunai Rp1.190.000.000;
  • Uang tunai USD 451.700;
  • Uang tunai SGD 717.043; dan
  • Sejumlah catatan transaksi.
  1. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
  • Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
  • Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
  • Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
  • Barang bukti elektronik berupa Handphone.
  1. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
  • Uang tunai Rp97.500.000;
  • Uang tunai SGD 32.000;
  • Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
  • Sejumlah barang bukti eletronik
  1. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
  • Uang tunai USD 6.000;
  • Uang tunai SGD 300; dan
  • Sejumlah barang bukti elektronik
  1. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
  • Uang tunai Rp104.000.000;
  • Uang tunai USD 2.200;
  • Uang tunai SGD 9.100;
  • Uang tunai Yen 100.000; dan
  • Sejumlah barang bukti elektronik
  1. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
  • Uang tunai Rp21.400.000;
  • Uang tunai USD 2.000;
  • Uang tunai SGD 32.000;
  • Sejumlah barang bukti elektronik
Baca Juga  Masyarakat Wajib Tahu, Segini Besaran Denda bagi Pelanggar Razia Patuh 2024

Kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.