BANGKA TENGAH, TIMELIMES.ID — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Operasi Zebra Menumbing 2024 dengan memakai sistem sidang di tempat.

Sidang ini yang melibatkan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Koba serta stakholders terkait.

Razia kali ini digelar di ruas jalan Pantai Kebang Kemilau, Kelurahan Arungdalam (Ardal), Kecamatan Koba pada Jumat, (25/10/2024).

Operasi Zebra Menumbing 2024 digelar selama 14 hari, sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2024 dengan 12 prioritas pelanggaran, yakni melawan arus, menerobos lampu merah, anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga  DPRD Bangka Tengah Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Belanja dan Pelayanan Publik

Kemudian berkendara menggunakan handphone, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, Ranmor overload dan over dimensi, ranmor tanpa RNKB atau RNKB palsu, melampaui batas kecepatan dan Ranmor tidak sesuai spek spion, kanlpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.

Tercatat sejak tanggal 14 hingga 24 Oktober 2024, Sat Lantas Polres Bateng sudah memberikan 93 tindakan tilang kepada pengendara.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan tujuan dari Operasi Zebra Menumbing 2024 adalah untuk menekan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas di Bangka Tengah.

“Sasaran kita adalah bentuk-bentuk pelanggaran yang berdampak pada fatalitas kecelakaan lalu lintas, seperti berkendara ugal-ugalan, anak dibawah umur, pengendara mabuk, menggunakan hp selama berkendara, melawan arus dan lainnya,” terang AKBP Aditya saat memantau jalannya razia.

Baca Juga  Masyarakat Bateng Wajib Tahu, Mulai Besok Satlantas Polres Gelar Razia Patuh Menumbing