BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID — Guna mengantisipasi aksi pungutan liar, jajaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar sosialisasi saber pungli di Pasar Lipat Kajang, Manggar, Jumat (25/10).

Wakapolres Beltim Kompol Evry Susanto yang juga selaku ketua tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Beltim menyampaikan bahwa sosialisasi saber pungli dilakukan untuk menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat terutama juru parkir tentang tugas, peran dan manfaat saber pungli.

“Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar yang dilakukan oknum juru parkir, salah satunya dengan sosialisasi ini,” kata Kompol Evry Susanto.

Ia menjelaskan sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan terhadap segala jenis tindak pungutan liar di tempat perpakiran. Tidak sekedar sanksi, temuan atas pelanggaran tersebut juga bisa berujung penindakan hukum.

Baca Juga  Budaya Ngopi sebagai Identitas Manggar: Festival Warung Kopi HUT Babel Hidupkan Ekosistem Kopi Bangka Belitung

“Bila ada laporan masyarakat menemukan oknum parkir liar, kita akan tindak tegas,” tegas Kompol Evry Susanto.

Perlu diketahui, satgas saber pungli adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

“Saya minta agar Satgas Saber Pungli di Beltim melaksanakan tugas secara efektif dan efisien. Apabila ada informasi dari masyarakat segera tindak lanjuti,” ungkapnya.

Begitu juga yang disampaikan Kepala Bidang Lalu lintas Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Beltim, Bustari, yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk pungli dan tidak ragu-ragu melaporkan indikasi pungli yang mereka temui kepada pihaknya.

Baca Juga  Kapolda Babel Ungkap Alasan Puluhan Juru Parkir Terjaring Operasi Pekat

“Setelah diberikan pembinaan, semua juru parkir di Beltim bisa mematuhi aturan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2023 tentang retribusi demi terciptanya Kabupaten Beltim yang aman, nyaman dan kondusif,” jelasnya. (ver)