Jaksa Tangkap Ronald Tannur, Dieksekusi di Lapas Surabaya

SURABAYA, TIMELINES.ID — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana Gregrorius Ronald Tannur (27), di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 Wib. Bertempat

Ronald merupakan terdakwa/terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas.

Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.

Ia divonis bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

Baca Juga  Bikin Resah Pemudik, Dua Calo Tiket di Tanjung Kalian Ditangkap

Pukul. 14.10 Wib Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya bergerak menuju kediaman terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.

Tiba di kediamannya, tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

Ketika itu, Ronald didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART)nya.

Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya.

Ronald langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Usai ditangkap Ronald Tannur segera dieksekusi oleh jaksa eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Mengutip Antara, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga  Korlantas Polri Matangkan Pengamanan Pelaksanaan KTT Asean ke 42 di Labuan Bajo