Eks Dirjen Perkeretaapian Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Tipikor LRT Sumsel

SUMATERA SELATAN, TIMELINES.ID — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka Tipikor pembangunan LRT pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Tersangka tersebut adalah PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017.

PB sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tipikor pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s.d. 2023.

Kasus tersebut merugikan negara mencapai Rp1,1 triliun.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (5/11/2024) PB sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 7 kali.

Baca Juga  Jokowi Tunjuk Mentan Ad Interim usai Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak

Adapun penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain.