JAKARTA, TIMELINES.ID — Pemerintah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Hari tersebut merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang jatuh pada hari Rabu.

Mengutip Antara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

“Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional,” ujar Tito dalam konferensi pers seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, ada 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Baca Juga  Jual Data BKN, Guru Honorer Raup Keuntungan USD 8.000

Dengan adanya keputusan ini, kata dia, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pemilu serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran jalannya Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya menyusun mitigasi bencana untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024.