2 Eks Direktur PT Timah Dituntut 12 Tahun dan Mengganti Rp493 Miliar
2 Eks Direktur PT Timah Dituntut 12 Tahun dan Mengganti Rp493 Miliar
JAKARTA, TIMELINES.ID – Eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi dituntut selama 12 tahun penjara. Ia dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melanggar pidana pasal Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Tak hanya Riza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra juga dituntut 12 tahun penjara. Terdakwa emil dituntut sesuai dengan dakwaan primer.
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan.
“Apabila Mochtar dan Emil tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti,” kata JPU Agung Ardito Muwardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakar, Kamis (5/12/2024).
Sebelumnya, Tersangka Alwin Albar yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2017 s.d. tahun 2020 bersama-sama dengan Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Terdakwa Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan penambangan sendiri di WIUP melainkan membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang melakukan penambangan di WIUP PT Timah Tbk menggunakan mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan dengan metode jemput bola serta pengaman aset.
