Pelaku Pembunuhan di Desa Bikang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Wakapolres, Kompol Surya Dharma menyebut pelaku pembunuhan di Desa Bikang, SU (42) dijerat pidana pasal 338 KUHP subsider 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pelaku SU, kata wakapolres terancam pidana selama 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara.

Demikian dikatakan Kompol Surya Dharma saat memimpin konferensi pers, Selasa (21/1/2025).

“Perbuatan pelaku dikenakan pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP dengan ancama pidana maksimal 15 tahun dan 7 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, wakapolres membeberkan pelaku pembunuhan SU telah memiliki permasalah dengan korban SO (51) sejak 1 tahun terakhir.

Baca Juga  Edar Uang Palsu, Dua Pemuda di Toboali Diciduk Polisi

Ejekan kata gila kepada pelaku SU telah satu tahun terakhir sering didengar oleh SU.

Hingga puncaknya Senin (20/1/2025) sekitar pukul 15.30 Wib. Pelaku baru pulang dari kebun dengan mengendarai sepeda motor dan melintasi salah satu warung milik saksi W warga di Desa Bikang.

Pelaku melihat ada korban SOL dan rekannya WA (62) dan IW (42) sedang mengobrol di warung itu.